Peralatan kesehatan merupakan salah satu
faktor yang memegang peranan penting dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan yang berkesinambungan perlu didukung
dengan peralatan yang selalu dalam kondisi siap pakai serta dapat difungsikan
dengan baik (Depkes, 2001).
Peralatan kesehatan yang aman, akurat dan handal
sangat diperlukan untuk mendukung pelayanan medik prima kepada masyarakat. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 39
berbunyi :
Pemerintah melindungi masyarakat dari
adanya alat kesehatan yang tidak
memenuhi keamanan, mutu dan manfaat.
Alat kesehatan yang dimaksud adalah instrument, apparatus, mesin yang
digunakan untuk mencegah, mendiagnosis menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit
serta memulihkan kesehatan kepada manusia dan atau untuk membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Penggunaan alat-alat medik yang
berteknologi oleh rumah sakit secara signifikan terlihat semakin bertambah
jumlahnya baik dalam hal jenisnya maupun
dalam hal variasinya.
Seperti yang dijelaskan oleh ibu Netty
Eliasih, SST, Seorang Ka. Kalibrasi dan Inventory Pemeliharaan Sarana
Medik di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita Jak-Bar. yang menjelaskan bahwa alat
medis harus memerlukan perawatan dan pemeliharaan berkala. Dulunya, bagian
IPSRS Rumah Sakit Jantung Harapan Kita digabung dengan bagian K3L,
dikarenakan tenaga K3L masih sedikit. Sejak tahun 2013, IPSRS dan K3L secara
resmi terpisah.
Berikut struktur organisasi yang
mendasari pemeliharaan sarana medik RS. Jantung Harapan Kita:
RS. Jantung Harapan Kita tidak menggunakan Istilah
IPSRS dalam struktur organisasinya. mereka menggunakan istilah IPSM (Instalasi
Pemeliharaan Sarana Medik), dibawah Sub Direktur Penunjang, yang memiliki
dua sub divisi yaitu Bidang Sarana Medik dan Bidang Sarana Non Medik.
Derajat kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan
melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas. Salah satunya melalui upaya
penyediaan alat kesehatan yang baik, aman dan laiak pakai. Agar peralatan
kesehatan selalu dalam kondisi baik, aman dan laiak pakai, diperlukan
pemeliharaan preventif meliputi pemeliharaan berkala dan pelaksanaan pengujian
dan kalibrasi.
Pemeliharaan alat medis di RS. Jantung Harapan Kita dipimpin oleh Ka. Seksi pemeliharaan sarana medik yaitu ibu Dilla Anggraeni, ST. yang mempunyai 2 Anggota Divisi yaitu Ka. Urusan Pemeliharaan Sarana Medik (Bapak Hambali) dan Ka. Kalibrasi dan Inventory Pemeliharaan Sarana
Medik (Ibu Netty
Eliasih, SST). dua divisi tersebut mempunyai 6 orang teknisi/staff yang bertugas melakukan pemeliharaan berkala alat medis. sehingga keseluruhan teknisi ada 9 orang. setiap teknisi tersebut dibagi sesuai dengan jumlah ruangan. sangat diutamakan ruangan yang ada tindakan, yang mana alat-alat medis didalamnya secara continue digunakann, seperti ruang ICU, ICCU, CAT LAB / Kateterisasi, dll.
Dibawah ini jadwal pemeliharaan alat medis RS. Jantung Harapan Kita:
Pengujian & Kalibrasi Alkes
Kalibrasi
adalah memastikan hubungan antara harga-harga yang ditunjukkan oleh suatu
alat ukur dengan harga yang sebenarnya dari besaran yang diukur (Vocabulary in
Metrology).
Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit). Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (Pasal 4, PerMenkes RI, No. 363 tahun 1998). Setiap alat kesehatan yang telah dilakukan kalibrasi dengan hasil yang memenuhi standar diberikan sertifikat dan tanda yang menyatakan alat tersebut layak pakai oleh institusi penguji (Pasal 7, PerMenkes RI No.363 tahun 1998).
Peralatan Medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan yang berwenang (Pasal 16, UU.RI. No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit). Kalibrasi alat kesehatan dilakukan oleh institusi penguji secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun (Pasal 4, PerMenkes RI, No. 363 tahun 1998). Setiap alat kesehatan yang telah dilakukan kalibrasi dengan hasil yang memenuhi standar diberikan sertifikat dan tanda yang menyatakan alat tersebut layak pakai oleh institusi penguji (Pasal 7, PerMenkes RI No.363 tahun 1998).
Pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi di RS. Jantung
Harapan Kita dibagi menjadi 2 yaitu Verifikasi Internal dan Kalibrasi
Eksternal.
- Verifikasi Internal: Dilakukan oleh teknisi RS. Jantung Harapan Kita sendiri, dilakukan jika ada kerucigaan dalam penggunaan pada alat dan perhitungan yang tidak akurat. Parameter setiap alat berbeda, sehingga diperlukan acuan pemeliharaan yang benar. setiap teknisi membuat laporan yang menyatakan sebuah alat telah terverifikasi pada tanggal tertentu dan dinyatakan telah layak pakai. dibawah ini format verifikasi internal yang dilakukan oleh teknisi di RS. Jantung Harapan Kita.
- Kalibrasi Eksternal: dilakukan oleh institusi yang sudah legal dengan alat kalibrasi yang sudah terstandarisasi seperti BPFK (Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan) Jakarta, biasanya BPFK mengeluarkan sertifikat jika suatu alat sudah dilakukan kalibrasi. atau kalibrasi eksternal bisa dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa kalibrasi.
Kalibrasi eksternal rutin RS. Jantung Harapan Kita dilakukan setiap satu tahun sekali, 6 bulan sebelum diadakannya kalibrasi eksternal, RS. Jantung Harapan Kita melakukan verifikasi internal terlebih dahulu yang dilakukan oleh beberapa teknisi.
----------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Netty Eliasih, SST
Gol : IIId / Penata TK. I
NIP : 1963041986032001
TTL : Jakarta, 4 Februari 1963
Pendidikan : DIII Teknik Elektromedik (1982-1985)
DIV Teknik Elektromedik (2007-2009)
Pekerjaan : Kanwil Prov. Lampung (1986-1989)
RS. Jantung Harapan Kita (1990-Sekarang)
----------------------------------------------------------------------------------------------
DOKUMENTASI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar